Dana Tunai Prioritas di MULTIFINANCE mulai tanggal 23 Juli 2024, kami hanya melayani calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman uang sebesar 250 juta hingga 2 milyar rupiah dengan jaminan sertifikat rumah.
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah Prioritas Multifinance |
Pengajuan limit dana tunai yang besar ini, tentunya memiliki perbedaan syarat gadai daripada biasanya. MULTIFINANCE mulai melirik pangsa pasar yang lebih luas serta mempunyai potensi yang bagus dalam mengembangkan bisnisnya yakni fasilitas pinjaman jaminan sertifikat rumah.
DANA TUNAI PRIORITAS MULTIFINANCE
Adapun persyaratan yang perlu diketahui dalam mencairkan pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah prioritas di MULTIFINANCE adalah sebagai berikut:
1. SHM - SHGB
Kedua jenis bentuk sertifikat inilah yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam proses dana tunai prioritas. Untuk saat ini, MULTIFINANCE belum bisa menerima jaminan sertifikat rumah elektronik. Hanya sertifikat rumah hak milik atau hak guna bangunan yang masih berbentuk buku berwarna hijau.
2. Luas Tanah Min 100 Meter Persegi
MULTIFINANCE tidak akan terima nasabah yang akan mengajukan dana tunai prioritas ini dengan jaminannya luas tanah kurang dari 100 meter persegi. Ini pun hanya berlaku untuk wilayah tengah kota di JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, CIKARANG, KARAWANG, CIKAMPEK, PURWAKARTA, BANDUNG, CIMAHI, MAJALENGKA dan CIREBON JAWA BARAT INDONESIA.
3. Akses Jalan Dilewati Mobil
Lokasi rumah yang dijadikan sebagai jaminan wajib bisa dilalui kendaraan roda empat bahkan mobil tersebut harus masuk dalam carport atau garasi rumah. Baik dapat parkir 1 mobil, 2 mobil ataupun lebih.
4. Real Estate, Cluster, Perumahan, Kavling dan Pinggir Jalan Raya
Jaminan sertifikat rumah berlokasi dalam kawasan real estate, cluster, perumahan, kavling dan pinggir jalan raya. Ini merupakan syarat mutlak pada produk dana tunai prioritas di MULTIFINANCE.
5. Tidak Dibawah Sutet
Rumah jaminan tidak dilewati sutet maupun listrik yang bertegangan tinggi, sehingga tidak memberikan rasa nyaman bagi penghuninya.
6. Jauh Dari Kuburan
Rumah nasabah yang akan dijaminkan ke MULTIFINANCE tidak dekat kuburan keluarga dan pemakaman umum lainnya.
7. Penghasilan Minimal 25 Juta Per bulan
Calon nasabah harus memenuhi syarat penghasilan dalam mengajukan dana tunai prioritas di MULTIFINANCE dengan jaminan sertifikat rumah minimal sebesar 25.000.000,- baik karyawan, wiraswasta atau profesional yang tercermin pada rekening koran 6 bulan terakhir.
8. Memiliki Pembayaran Yang Bagus di Bank dan MULTIFINANCE lain
Hasil slik OJK awal akan mempengaruhi keputusan kredit disetujui atau ditolak atas referensi dari bank lain tentang pembayaran angsuran selama ini. Apabila masih bisa dibantu tentunya ada syarat dan ketentuan yang mutlak dilakukan oleh nasabah. Tetapi, kecil kemungkinan mendapatkan persetujuan dari komite kredit.
Itulah tadi aturan dan prosedur dalam melakukan permohonan pinjaman dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah secara prioritas di MULTIFINANCE. Sedangkan untuk dokumen pribadi tidaklah jauh berbeda yaitu KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, PBB dan sertifikat rumah.
KEUNTUNGAN
Produk dana tunai prioritas di MULTIFINANCE ini memiliki banyak keuntungan diantaranya adalah:
a. Suku Bunga Rendah
Daftar rate yang akan didapatkan oleh nasabah yang hendak mengajukan dana tunai prioritas jaminan sertifikat rumah:
1 tahun: 0,95%
2 tahun: 1,05% per bulan
3 tahun: 1,1% per bulan
4 tahun: 1,15% per bulan
5 tahun: 1,2% per bulan
b. Jangka Waktu Panjang
Seperti keterangan di atas tenor yang tersedia pada dana tunai jaminan sertifikat rumah prioritas hingga 60 bulan.
PEMASARAN
Dana Tunai Prioritas dengan jaminan sertifikat rumah bisa anda nikmati pada daerah-daerah tertentu saja seperti:
Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Cengkareng, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan, Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Matraman, Pasar Rebo, Pulogadung, Cempaka Putih, Gambir, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Sawah Besar, Senen, Tanah Abang, Cilincing, Kelapa Gading, Koja, Pademangan, Penjaringan, Tanjung Priok, Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan, Setiabudi dan Tebet.
Bogor
Bogor Barat, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Timur, Bogor Utara, Tanah Sereal, Babakan Madang, Bojonggede, Ciampea, Ciawi, Cibinong, Cibungbulang, Cijeruk, Cileungsi, Ciomas, Citeureup, Dramaga, Gunung Putri, Jonggol, Klapanunggal, Nanggung, Tajur Halang, Taman Sari, Tenjo dan Tenjolaya.
Depok
Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya dan Tapos.
Tangerang
Tangerang Selatan, Batu Ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kresek, Kronjo, Kosambi, Legok, Mekar Baru, Pagedangan, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Solear dan Tigaraksa.
Bekasi
Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Jatisampurna, Medansatria, Mustika Jaya, Pondok Gede, Pondok Melati, Rawalumbu, Babelan, Cibarusah, Cibitung, Cikarang, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Serangbaru, Setu, Tambun Selatan dan Tambun Utara.
Karawang
Karawang Timur, Karawang Barat, Klari, Kotabaru, Purwasari, Rawamerta, Cikampek, Teluk Jambe Barat, Teluk Jambe Timur, Tempuran, Tirtajaya, Tirtamulya, Cilebar, Jatisari dan Cilamaya.
Purwakarta
Wanayasa, Tegalwaru, Sukasari, Pondok Salam, Pedes, Darangdan, Cibatu, Campaka dan Bojong.
Bandung
Andir, Astana Anyar, Antapani, Arcamanik, Babakan Ciparay, Bandung Kidul, Bandung Kulon, Bandung Wetan, Batununggal, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Buah Batu, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cibiru, Cicendo, Cidadap, Cinambo, Coblong, Gedebage, Kiaracondong, Lengkong, Mandalajati, Panyileukan, Rancasari, Regol, Sukajadi, Sukasari, Sumur Bandung, Ujung Berung, Baleendah, Bojongsoang, Cilengkrang, Cileunyi, Cimenyan, Dayeuhkolot, Katapang, Margaasih, Margahayu, Batujajar, Ngamprah, Padalarang, Parongpong dan Soreang.
Cimahi
Cimahi Selatan, Cimahi Tengah dan Cimahi Utara.
Majalengka
Dawuan, Jatitujuh, Jatiwangi, Kadipaten, Kertajati, Lemahsugih, Maja, Majalengka, Sukahaji, Sumberjaya dan Talaga.
Cirebon
Harjamukti, Kejaksan, Kesambi, Lemahwungkuk, Pekalipan, Arjawinangun, Astanajapura, Babakan, Ciledug, Depok, Dukupuntangm Gebang, Gegesik, Sumber dan Pabedilan.
Daerah pemasaran di atas tersebut ada yang tercover dan ada yang tidak, bagi yang belum disebutkan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada marketing dana tunai prioritas.
Dengan mengajukan dana tunai prioritas di MULTIFINANCE, anda dapat leluasa memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan keluarga atau bisnis. Selain itu jaminan sertifikat rumah akan lebih aman disimpan dalam pengawasan lembaga keuangan resmi dan diawasi OJK.
Sehingga tidak perlu lagi khawatir tentang fisik sertifikat rumah akibat rusak dimakan rayap maupun usang karena debu dan usia.
Mari ajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah sebagai nasabah prioritas, agar mendapatkan keunggulan yang diberikan oleh MULTIFINANCE terpercaya.
Jaminan sertifikat rumah yang paling diminati masyarakat untuk mewujudkan semua mimpi dan rencana belum menjadi kenyataan. Dana tunai tersebut bisa cair dalam waktu kurang lebih 7-10 hari kerja setelah melalui tahapan proses kredit.
Dana Tunai Prioritas Jaminan Sertifikat Rumah di MULTIFINANCE aman, resmi, berasuransi dan cicilan rendah.
Dana Tunai Prioritas Multifinance
Jaminan Sertifikat Rumah
Wa 081908161122